Pegawai Positif COVID-19, Kantor PA dan PN Banyuwangi Tutup Sementara

Jum'at, 11 Desember 2020 - 19:52 WIB
Penutupan segala bentuk aktivitas dan persidangan juga terjadi di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang juga dimulai, Jumat (11/12) dan berakhir 18 Desember mendatang. Penutupan kantor PN yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Banyuwangi juga karena terdapat sembilan orang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19, setelah dilakukan tracingsebanyak dua kali.

Akibat penutupan tersebut membuat sejumlah pengacara di Banyuwangi harus memberikan pengertian kepada semua klainnya atas terganggunya proses persidangan di kedua lembaga negara tersebut. (Baca Juga: Buang Sampah di Jalanan Warga Wajo Disidang di Pengadilan)

Pengacara Imam Buhori menyebutkan, di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Banyuwangi saat ini terjadi lockdown, dan tidak ada persidangan terhitung sejak tanggal 11-18 Desember nanti. “Memang di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri saat ini tidak ada persidangan baru akan dimulai lagi tanggal 21 Desembar, itu pun tunggu instruksi dari sana. Jadi pada saat ini tidak ada persidangan,” katanya.

Menurutnya, itu adalah salah satu upaya pengadilan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar tidak meluas. Aktifitas kantor dan agenda persidangan rencananya akan aktif kembali pada Senin (21/12/2020) mendatang bilamana kondisi pada dua institusi tersebut dinyatakan normal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!