Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil Berubah, Polisi Tetapkan 16 Desember 2020
Jum'at, 11 Desember 2020 - 13:15 WIB
BANDUNG - Penyidik Polda Jabar mengubah jadwal pemeriksaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari Selasa (15/12/2020) menjadi Rabu (16/12/2020).
Perubahan jadwal itu dilakukan karena akan dilakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebelum Ridwan Kamil diperiksa, penyidik telah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin (14/12/2020).
Kemudian, pada Selasa (15/12/2020), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Pemeriksaan terhadap tiga tokoh tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Bupati (dipanggil) 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember. Kami juga memanggil Muhammad Rizieq Shihab pada Senin 14 Desember 2020," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol CH Pattopoi saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Diketahui, Polda Jabar telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidik atas kasus kerumunan simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab di Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Perubahan jadwal itu dilakukan karena akan dilakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebelum Ridwan Kamil diperiksa, penyidik telah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin (14/12/2020).
Kemudian, pada Selasa (15/12/2020), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Pemeriksaan terhadap tiga tokoh tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Bupati (dipanggil) 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember. Kami juga memanggil Muhammad Rizieq Shihab pada Senin 14 Desember 2020," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol CH Pattopoi saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Diketahui, Polda Jabar telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidik atas kasus kerumunan simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab di Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
tulis komentar anda