Terbukti Ikut Koruspi, Bendahara SMK Negeri II Karawang Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:52 WIB
Kepala Kejari Karawang, Rohayati (kiri) didampingi Kasipidsus, Danni saat akan membawa tersangka ke Lapas Karawang. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang , menahan seorang berinisial ES, bendahara sekolah SMK Negeri II Karawang , karena diduga menyelewengkan uang honor guru sebesar Rp414 juta.

(Baca juga: Tangis Tiwi Pecah, Hasil Hitung Cepat Pecundangi Adik Ipar Ganjar Pranowo di Pilbup Purbalingga )

Penahanan tersangka ES merupakan perkembangan dari persidangan kasus korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah SMK Negeri II Karawang , di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari persidangan itu, muncul nama ES yang juga menikmati uang tersebut.



"Kami menetapkan tersangka ES, Bendahara SMK Negeri II Karawang , karena diduga melakukan mark up dana BOS untuk honorarium para guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, kenyataannya tidak sampai kepada penerima," kata Kepala Kejari Karawang , Rohayatie, Kamis (10/12/20).

(Baca juga: Sinis Tanggapi Kemenangan Eri-Armuji, Putra Inisiator PDIP: Itu Kemenangan Oligarki Risma )

Menurut Rohayatie dari dalam kasus korupsi yang dilakukan terdakwa LS, menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi. "Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Semenetara itu kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang , Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999, kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 UU korupsi.

Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

(Baca juga: Kesakralan Kandang Banteng Blitar Diobok-obok Mak Rini-Makde Rachmad, PDIP Evaluasi Total )

Sedang alasan obyektifnya, karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan, dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti," kata Danni.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content