Bandel Parkir Sembarangan, Belasan Mobil di Cimahi Dipasangi Stiker Melanggar
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:09 WIB
Petugas Dishub Kota Cimahi memasangkan stiker tanda melanggar parkir ke kendaraan yang parkir di tempat terlarang di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (10/12/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Belasan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi , Jawa Barat dipasangi stiker tanda melanggar parkir oleh petugas, Kamis (10/12/2020).
Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir .
(Baca juga: Siap-siap, Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Langsung Diderek)
"Jalan ini statusnya jalan nasional dan merupakan kawasan tertib lalu lintas. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Hendra Gunawan di sela kegiatan.
(Baca juga: Warga Protes Truk Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Berambu Larangan)
Sepanjang jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, merupakan kawasan yang terlarang untuk parkir di bahu jalan. Sejumlah rambu peringatan jelas terpasang marka dilarang parkir atau huruf P dengan tanda coret. Lalu ada pula marka dilarang berhenti atau huruf S dengan tanda coret.
Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir .
(Baca juga: Siap-siap, Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Langsung Diderek)
"Jalan ini statusnya jalan nasional dan merupakan kawasan tertib lalu lintas. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Cimahi, Hendra Gunawan di sela kegiatan.
(Baca juga: Warga Protes Truk Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Berambu Larangan)
Sepanjang jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, merupakan kawasan yang terlarang untuk parkir di bahu jalan. Sejumlah rambu peringatan jelas terpasang marka dilarang parkir atau huruf P dengan tanda coret. Lalu ada pula marka dilarang berhenti atau huruf S dengan tanda coret.
Lihat Juga :