BST 7 dan 8 Mana? Kok Langsung Terima Tahap 9
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:43 WIB
Warga mengantre menunggu giliran panggilan menerima BST tahap 9 di Kantor Pos Lima Puluh Bina Purba, Kamis (10/12/2020). Foto: iNews/Fadli Pelka
BATU BARA - Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID-19 tahap 9 di Kabupaten Batu Bara sudah cair dan dapat diambil oleh penerima di Kantor Pos yang ditunjuk. Anehnya, warga tidak paham meski tahap 9 sudah cair, namun bantuan yang sama tahap 7 dan 8 justru belum dicairkan.
Pencairan BST tahap 9 diketahui setelah mendapat informasi dari salah seorang penerima BST, Kamis (10/12/2020). Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kantor Pos (PT Pos Indonesia) diminta kepada penerima BST untuk mencairkan BST tahap 9 di Kantor Pos. (Baca Juga: Hormati Proses Hukum di KPK dan Manfaat Bansos Harus Terus Dirasakan Rakyat)
Penerima BST diminta membawa KTP-el atau KK asli sebagai bukti otentik. Pada surat disebutkan, berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sosial Indonesia. Bapak/Ibu/Sdri dinyatakan berhak memperoleh bantuan Sosial Tunai Tahun 2020 senilai Rp 300.000. Adapun persyaratan pengambilan/penerimaan Bansos Tunai ini adalah Menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli dan Memperhatikan ketentuan pencegahan COVID-19.
Kemudian pada kolom tabel yang memuat NIK penerima, ada kolom yang menyebutkan Tahap 9. Kepada wartawan, penerima yang merupakan warga Kelurahan Labuhan Ruku yang minta namanya dirahasiakan menyatakan keheranannya. “Kok bisa gini ya. Padahal tahap 7 dan 8 kita belum terima, malah datang panggilan pencairan tahap 9", tanyanya. (Baca Juga: Andrei Angouw Bakal Jadi Walikota Pertama di Indonesia Beragama Konghucu)
Pencairan BST tahap 9 diketahui setelah mendapat informasi dari salah seorang penerima BST, Kamis (10/12/2020). Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kantor Pos (PT Pos Indonesia) diminta kepada penerima BST untuk mencairkan BST tahap 9 di Kantor Pos. (Baca Juga: Hormati Proses Hukum di KPK dan Manfaat Bansos Harus Terus Dirasakan Rakyat)
Penerima BST diminta membawa KTP-el atau KK asli sebagai bukti otentik. Pada surat disebutkan, berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sosial Indonesia. Bapak/Ibu/Sdri dinyatakan berhak memperoleh bantuan Sosial Tunai Tahun 2020 senilai Rp 300.000. Adapun persyaratan pengambilan/penerimaan Bansos Tunai ini adalah Menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli dan Memperhatikan ketentuan pencegahan COVID-19.
Kemudian pada kolom tabel yang memuat NIK penerima, ada kolom yang menyebutkan Tahap 9. Kepada wartawan, penerima yang merupakan warga Kelurahan Labuhan Ruku yang minta namanya dirahasiakan menyatakan keheranannya. “Kok bisa gini ya. Padahal tahap 7 dan 8 kita belum terima, malah datang panggilan pencairan tahap 9", tanyanya. (Baca Juga: Andrei Angouw Bakal Jadi Walikota Pertama di Indonesia Beragama Konghucu)
Lihat Juga :