Niatnya Takziah, Residivis di Kulonprogo Malah Bobol Rumah Kosong
Kamis, 10 Desember 2020 - 06:59 WIB
Sementara EP mengakui telah mencuri perhiasan emas dan handphone. Dia tidak mengenal korbannya karena dilakukan secara spontan. Saat hendak melayat dia tertarik membeli salak. Tetapi rumah yang ada di dekat kebun salak dalam kondisi kosong dan timbul niat mencuri.
“Karena rumahnya kosong, saya masuk cari barang berharga dan dapat emas dan handphone,” katanya.
Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara
“Karena rumahnya kosong, saya masuk cari barang berharga dan dapat emas dan handphone,” katanya.
Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda