Tak Punya Hak Pilih, 3 Calon Kepala Daerah Kabupaten Bandung Absen Nyoblos

Rabu, 09 Desember 2020 - 15:43 WIB
Tiga paslon bupati dan wakil bupati Bandung berfoto bersama sebelum debat publik perdana yang digelar KPU Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. KPU Kabupaten Bandung
BANDUNG - Tiga calon kepala daerah (cakada) yang bertarung di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 tak bisa menyalurkan hak pilihnya di bilik tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (9/12/2020).

(Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Memporakporandakan TPS di Sumenep )



Ketiganya absen di hari pemungutan suara karena berdomisili di luar Kabupaten Bandung . Mereka adalah calon bupati Bandung nomor urut 1 Yena Iskandar Ma'soem dan pasangannya Atep Rizal serta calon wakil bupati Bandung nomor urut 3 Syahrul Gunawan.

Diketahui, Yena Iskandar Ma'soem dan Atep Rizal selama ini berdomisili di Kota Bandung . Adapun Syahrul Gunawan tinggal di Kota Bogor. Sehingga, ketiganya tidak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bandung dan tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Bu Yena dan Kang Atep berdomisili di Kota Bandung dan Kang Sahrul di Bogor. Karena tidak memiliki KTP Kabupaten Bandung, sehingga ketiganya tidak tercatat di DPT," ujar Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung , Supriatna, Rabu (9/12/2020).

Meski tidak menyalurkan hak suaranya di bilik TPS, namun Supriatna meyakinkan bahwa ketiganya memiliki semangat dan optimisme yang sama dalam merebut kursi kepala daerah di Pilbup Bandung 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!