Dimarahi, Jadi Pemicu Anak Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Cangkul

Rabu, 17 Juni 2020 - 21:02 WIB
loading...
Dimarahi, Jadi Pemicu Anak Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Cangkul
Tersangka Haris, pelaku pembunuhan ibu kandungnya yang dipukul pakai cangkul diamankan di Polresta Deliserdang, Rabu (17/6/2020). Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap pemicu dan penyebab seorang anak, Haris (43) tega membunuh ibu kandungnya, Suparti (75) dengan menggunakan cangkul hingga tewas di rumahnya di Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/06/2020), malam.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH menjelaskan tersangka Haris nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena sakit hati dimarahi ibunya. "Setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek. Korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," terangnya kepada SINDOnews, Rabu (17/6/2020).

Kejadian itu awalnya diketahui suami korban, Warso (79) yang menemukan jasad istrinya bersimbah darah dan telungkup di dapur Rumah. Sebelumnya Warso Salat ke Masjid dan pulang ke rumah pada pukul 20.35 Wib, setelah berkunjung ke rumah keponakan tak jauh dari masjid. Sesampainya di rumah, Warso mendapati rumah dalam keadaan terkunci namun pintu dibukakan oleh pelaku Haris.

Warso mencari korban di kamar namun tidak ada, mencari ke kamar mandi namun tidak ada. Kemudian Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap sehingga menerangi menggunakan senter mancis (korek api) dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah. (Baca: Anak Durhaka, Tega Menganiaya Ibu Kandung hingga Tewas)

Pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan Haris. "Pelaku Haris juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Firdaus.

Akibat perbuatan itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku Haris dijerat pasal 338 KUHP diduga tindak pidana pemubunuhan. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)