Dimarahi, Jadi Pemicu Anak Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Cangkul

Rabu, 17 Juni 2020 - 21:02 WIB
loading...
Dimarahi, Jadi Pemicu...
Tersangka Haris, pelaku pembunuhan ibu kandungnya yang dipukul pakai cangkul diamankan di Polresta Deliserdang, Rabu (17/6/2020). Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap pemicu dan penyebab seorang anak, Haris (43) tega membunuh ibu kandungnya, Suparti (75) dengan menggunakan cangkul hingga tewas di rumahnya di Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/06/2020), malam.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH menjelaskan tersangka Haris nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena sakit hati dimarahi ibunya. "Setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek. Korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," terangnya kepada SINDOnews, Rabu (17/6/2020).

Kejadian itu awalnya diketahui suami korban, Warso (79) yang menemukan jasad istrinya bersimbah darah dan telungkup di dapur Rumah. Sebelumnya Warso Salat ke Masjid dan pulang ke rumah pada pukul 20.35 Wib, setelah berkunjung ke rumah keponakan tak jauh dari masjid. Sesampainya di rumah, Warso mendapati rumah dalam keadaan terkunci namun pintu dibukakan oleh pelaku Haris.

Warso mencari korban di kamar namun tidak ada, mencari ke kamar mandi namun tidak ada. Kemudian Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap sehingga menerangi menggunakan senter mancis (korek api) dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah. (Baca: Anak Durhaka, Tega Menganiaya Ibu Kandung hingga Tewas)

Pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan Haris. "Pelaku Haris juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Firdaus.

Akibat perbuatan itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku Haris dijerat pasal 338 KUHP diduga tindak pidana pemubunuhan. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved