Dimarahi, Jadi Pemicu Anak Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Cangkul

Rabu, 17 Juni 2020 - 21:02 WIB
loading...
Dimarahi, Jadi Pemicu...
Tersangka Haris, pelaku pembunuhan ibu kandungnya yang dipukul pakai cangkul diamankan di Polresta Deliserdang, Rabu (17/6/2020). Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap pemicu dan penyebab seorang anak, Haris (43) tega membunuh ibu kandungnya, Suparti (75) dengan menggunakan cangkul hingga tewas di rumahnya di Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/06/2020), malam.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH menjelaskan tersangka Haris nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena sakit hati dimarahi ibunya. "Setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek. Korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," terangnya kepada SINDOnews, Rabu (17/6/2020).

Kejadian itu awalnya diketahui suami korban, Warso (79) yang menemukan jasad istrinya bersimbah darah dan telungkup di dapur Rumah. Sebelumnya Warso Salat ke Masjid dan pulang ke rumah pada pukul 20.35 Wib, setelah berkunjung ke rumah keponakan tak jauh dari masjid. Sesampainya di rumah, Warso mendapati rumah dalam keadaan terkunci namun pintu dibukakan oleh pelaku Haris.

Warso mencari korban di kamar namun tidak ada, mencari ke kamar mandi namun tidak ada. Kemudian Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap sehingga menerangi menggunakan senter mancis (korek api) dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah. (Baca: Anak Durhaka, Tega Menganiaya Ibu Kandung hingga Tewas)

Pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan Haris. "Pelaku Haris juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Firdaus.

Akibat perbuatan itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku Haris dijerat pasal 338 KUHP diduga tindak pidana pemubunuhan. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved