Dimarahi, Jadi Pemicu Anak Tega Pukul Ibu Kandungnya Pakai Cangkul

Rabu, 17 Juni 2020 - 21:02 WIB
loading...
Dimarahi, Jadi Pemicu...
Tersangka Haris, pelaku pembunuhan ibu kandungnya yang dipukul pakai cangkul diamankan di Polresta Deliserdang, Rabu (17/6/2020). Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap pemicu dan penyebab seorang anak, Haris (43) tega membunuh ibu kandungnya, Suparti (75) dengan menggunakan cangkul hingga tewas di rumahnya di Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/06/2020), malam.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH menjelaskan tersangka Haris nekat melakukan pembunuhan sadis itu karena sakit hati dimarahi ibunya. "Setelah pelaku sampai di rumah dari sawah dan merasa capek. Korban Suparti memarahi pelaku Haris dengan nada tinggi. Pelaku Haris tidak terima dimarahi korban Suparti dan akhirnya mengambil cangkul dan memukulkan ke kepala bagian dahi di atas mata dan belakang telinga sebelah kanan," terangnya kepada SINDOnews, Rabu (17/6/2020).

Kejadian itu awalnya diketahui suami korban, Warso (79) yang menemukan jasad istrinya bersimbah darah dan telungkup di dapur Rumah. Sebelumnya Warso Salat ke Masjid dan pulang ke rumah pada pukul 20.35 Wib, setelah berkunjung ke rumah keponakan tak jauh dari masjid. Sesampainya di rumah, Warso mendapati rumah dalam keadaan terkunci namun pintu dibukakan oleh pelaku Haris.

Warso mencari korban di kamar namun tidak ada, mencari ke kamar mandi namun tidak ada. Kemudian Warso memeriksa ke dapur rumah yang dalam posisi gelap sehingga menerangi menggunakan senter mancis (korek api) dan menemukan korban dalam keadaan telentang dan bersimbah darah. (Baca: Anak Durhaka, Tega Menganiaya Ibu Kandung hingga Tewas)

Pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan Haris. "Pelaku Haris juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kompol Firdaus.

Akibat perbuatan itu, lanjut Kasat Reskrim, pelaku Haris dijerat pasal 338 KUHP diduga tindak pidana pemubunuhan. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved