KAI dan Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel di Penjaringan

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:15 WIB
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dinyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. (Baca juga: Berdiri di Atas Saluran Air, Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan)

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," tambahnya.

Jumlah personel yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Satpol PP, dan Muspida setempat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!