KAI dan Pemprov DKI Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel di Penjaringan
Selasa, 08 Desember 2020 - 20:15 WIB
Petugas gabungan menertibkan 150 bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020). Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Personel gabungan dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI dan unsur TNI/Polri melakukan kegiatan penataan dan penertiban aset.
Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020) ditertibkan. (Baca juga: Antisipasi Bangunan Liar, Pemkot Jaktim Bakal Percantik Kolong Tol Becakayu)
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban ini untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) dan penataan kawasan karena bangunan liar berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.
"Kegiatan ini sesuai prosedur yang berlaku yaitu pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Eva, Selasa (8/12/2020).
Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020) ditertibkan. (Baca juga: Antisipasi Bangunan Liar, Pemkot Jaktim Bakal Percantik Kolong Tol Becakayu)
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban ini untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) dan penataan kawasan karena bangunan liar berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.
"Kegiatan ini sesuai prosedur yang berlaku yaitu pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Eva, Selasa (8/12/2020).
Lihat Juga :