Jelang PSBB, Wali Kota Tangerang Tinjau Sejumlah Objek Vital
Kamis, 16 April 2020 - 17:00 WIB
"Pakai maskernya pak bu, memang kurang nyaman tapi penting untuk kebaikan bersama," pinta Arief kepada para pedagang di Pasar Anyar Tangerang.
Selain mendorong penggunaan masker, Arief juga mendorong kepada pedagang dan masyarakat untuk menggunakan uang non tunai sebagai metode pembayaran saat berbelanja. "Sebisa mungkin pembayarannya non tunai, misalnya ditransfer atau pakai aplikasi," imbaunya.
Terbitkan Perwal dan Kepwal PSBB
Saat ini Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal. Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020.
"Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020. Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).
Selain mendorong penggunaan masker, Arief juga mendorong kepada pedagang dan masyarakat untuk menggunakan uang non tunai sebagai metode pembayaran saat berbelanja. "Sebisa mungkin pembayarannya non tunai, misalnya ditransfer atau pakai aplikasi," imbaunya.
Terbitkan Perwal dan Kepwal PSBB
Saat ini Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal. Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020.
"Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020. Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).
Lihat Juga :