Tak Dapat Undangan Memilih dari KPU? Jangan Risau, Simak Petunjuk Ini
Selasa, 08 Desember 2020 - 18:10 WIB
Simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pilkada serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Foto: SINDOnews/Yulianto
MAKASSAR - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan kurang dari 24 jam lagi. Tapi, tak sedikit warga yang mengaku belum menerima formulir model c atau pemberitahuan memilih dari KPU.
Formulir model c sejatinya sampai kepada pemilih sebelum hari pemilihan, 9 Desember 2020. Formulir tersebut berisi undangan kepada warga yang memenuhi syaratmemilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok
Di dalam formulir tersebut, memuat sejumlah informasi. Mulai dari identitas pemilih, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk warga menyalurkan hak pilihnya, hingga waktu pelaksanaan pemilihan.
Lantas apakah hak pilih warga yang tidak menerima undangan memilih juga akan hilang? jawabannya tidak.
Melalui info grafis yang dibagikan Komisioner KPU Kota Makassar , Endang Sari dijelaskan, bahwa warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak mendapat pemberitahuan memilih atau formulir c hingga hari pemilihan, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Formulir model c sejatinya sampai kepada pemilih sebelum hari pemilihan, 9 Desember 2020. Formulir tersebut berisi undangan kepada warga yang memenuhi syaratmemilih untuk datang menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok
Di dalam formulir tersebut, memuat sejumlah informasi. Mulai dari identitas pemilih, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk warga menyalurkan hak pilihnya, hingga waktu pelaksanaan pemilihan.
Lantas apakah hak pilih warga yang tidak menerima undangan memilih juga akan hilang? jawabannya tidak.
Melalui info grafis yang dibagikan Komisioner KPU Kota Makassar , Endang Sari dijelaskan, bahwa warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak mendapat pemberitahuan memilih atau formulir c hingga hari pemilihan, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Lihat Juga :