Mengaku Pegawai Bea dan Cukai, 2 Pria di Yogyakarta Gelapkan Kamera Mirorless

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:14 WIB
Dua pemudi di Yogyakarta yang mengaku pegawai bea dan cukai, ditangkap usai menggelapkan kamera mirorless. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
YOGYAKARTA - Dua pria EIH dan AM dengan mudah menggelapkan kamera dari sebuah tempat penyewaan kamera di Kota Yogyakarta , setelah mengaku sebagai pegawai bea dan cukai . Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan membawa sedan mewah dengan plat merah.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta Iptu Nuri Ariyanto mengatakan, perbuatan kedua pelaku ini sudah terencana. Awalnya, mereka mencari tempat penyewaan kamera secara online melalui Facebook di market place. (Baca Juga: Miris, Gadis-gadis Seksi yang Masih Belia Dijual Jadi Pemuas Napsu Lelaki Hidung Belang)

Pelaku kemudian berkomunikasi dengan para korban dan janjian untuk bertemu di tempat persewaan. “Kedua pelaku ini menyewa kamera mirorless di tempat penyewaan yang ada di Jalan Supomo, Kota Yogyakarta,” katanya di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/12/2020). (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai pegawai bea dan cukai. Pelaku juga menyerahkan KTP dengan status sebagai ASN yang belakangan diketahui palsu. Kedua pelaku juga menggunakan sedan mewah plat merah jenis Toyota Altis. “Sedan itu milik istri salah satu pelaku, dan dipasangi plat merah palsu,” ungkapnya.

Kamera ini selanjutnya digadaikan seharga Rp1,8 juta. Uang itu sudah habis dipakai kedua pelaku untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari. (Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan)

Nuri mengatakan, aksi penipuan ini tidak hanya sekali ini dilakukan oleh kedua pelaku. Mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Sleman, Jakarta dan Bekasi. Kamera yang disewa dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp1 juta sampai dengan Rp20 juta. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content