Lapas Kelas II A Kota Batam Siap Ikuti Pilkada
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:54 WIB
Dia mengatakan, ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 51 PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Baca: Sadis, Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa).
Selain itu juga telah sesuai juga dengan surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor: PAS-23.HH.01.04 Tahun 2020, tanggal 24 Oktober 2020 tentang pemenuhan Hak Pilih bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas, Rutan dan cabang Rutan dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilwako dan Pilbup. "Kegiatan pemilihannya akan dilakukan di dalam Aula lapas kelas II A Batam," ungkapnya.
Dimana saat ini sudah disiapkan tempatnya dan anggota KPPS yang sudah dibentuk. "Tempat dan anggota udah ada dari KPU Kota Batam dengan 1 TPS yaitu TPS 078," pungkasnya.
Selain itu juga telah sesuai juga dengan surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor: PAS-23.HH.01.04 Tahun 2020, tanggal 24 Oktober 2020 tentang pemenuhan Hak Pilih bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas, Rutan dan cabang Rutan dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilwako dan Pilbup. "Kegiatan pemilihannya akan dilakukan di dalam Aula lapas kelas II A Batam," ungkapnya.
Dimana saat ini sudah disiapkan tempatnya dan anggota KPPS yang sudah dibentuk. "Tempat dan anggota udah ada dari KPU Kota Batam dengan 1 TPS yaitu TPS 078," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :