Lapas Kelas II A Kota Batam Siap Ikuti Pilkada
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:54 WIB
BATAM - Sebanyak 404 warga binaan Lapas Kelas II A Kota Batam siap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 ini.
Dimana menjelang Pilkada serentak 2020 ini seluruh warga Kota Batam dan Kepri akan melakukan pemilihan serentak.
Pada kesempatan pemilihan tersebut, warga binaan Lapas Kelas II A Kota Batam juga akan memberikan hak pilihnya.
Menurut Kepala Lapas kelas II A Batam Mishbahuddin, dalam Pilkada yang akan dilakukan 9 Desember ini, dari jumlah 1.064 narapidana terdapat 404 warga binaan Lapas yang akan melakukan pencoblosan. "Lapas kita ada 404 warga binaan yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah," ujarnya Selasa (8/12/20).
Dia mengatakan, ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 51 PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Baca: Sadis, Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa).
Selain itu juga telah sesuai juga dengan surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor: PAS-23.HH.01.04 Tahun 2020, tanggal 24 Oktober 2020 tentang pemenuhan Hak Pilih bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas, Rutan dan cabang Rutan dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilwako dan Pilbup. "Kegiatan pemilihannya akan dilakukan di dalam Aula lapas kelas II A Batam," ungkapnya.
Dimana saat ini sudah disiapkan tempatnya dan anggota KPPS yang sudah dibentuk. "Tempat dan anggota udah ada dari KPU Kota Batam dengan 1 TPS yaitu TPS 078," pungkasnya.
Dimana menjelang Pilkada serentak 2020 ini seluruh warga Kota Batam dan Kepri akan melakukan pemilihan serentak.
Pada kesempatan pemilihan tersebut, warga binaan Lapas Kelas II A Kota Batam juga akan memberikan hak pilihnya.
Menurut Kepala Lapas kelas II A Batam Mishbahuddin, dalam Pilkada yang akan dilakukan 9 Desember ini, dari jumlah 1.064 narapidana terdapat 404 warga binaan Lapas yang akan melakukan pencoblosan. "Lapas kita ada 404 warga binaan yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah," ujarnya Selasa (8/12/20).
Dia mengatakan, ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 51 PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Baca: Sadis, Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Meregang Nyawa).
Selain itu juga telah sesuai juga dengan surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor: PAS-23.HH.01.04 Tahun 2020, tanggal 24 Oktober 2020 tentang pemenuhan Hak Pilih bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas, Rutan dan cabang Rutan dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilwako dan Pilbup. "Kegiatan pemilihannya akan dilakukan di dalam Aula lapas kelas II A Batam," ungkapnya.
Dimana saat ini sudah disiapkan tempatnya dan anggota KPPS yang sudah dibentuk. "Tempat dan anggota udah ada dari KPU Kota Batam dengan 1 TPS yaitu TPS 078," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda