Pemerintah Aceh Tandatangani Serah Terima P3D dari 3 Pemkab

Senin, 07 Desember 2020 - 22:09 WIB
Penyerahan aset dan kewenangan tersebut, jelas Nova, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memberikan pelayanan terbaik serta dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana di tegaskan bahwa ada beberapa kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

"Tidak lupa juga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah, atas kerja sama dan komitmennya sehingga kegiatan serah terima ini berlangsung dengan lancar," kata Nova.

Ia menyebutkan, setidaknya ada delapan pelabuhan penyeberangan yang akan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, namun baru dua yang sudah selesai proses P3D (hari ini). Sementara sisanya, ada 5 pelabuhan yang sedang dalam proses koordinasi untuk P3D dan 1 pelabuhan, yaitu pelabuhan Singkil yang sedang proses P3D kepada Kementerian Perhubungan karena melayani lintas penyeberangan antarprovinsi.

"Untuk saat ini masih ada terminal yang dikelola oleh kabupaten/kota, yang memiliki fungsi utama dalam pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) namun belum mengajukan permohonan peningkatan status untuk ditetapkan menjadi Terminal Tipe B. Kita harapkan dapat ditindaklanjuti sesuai fungsi dan kewenangan," ujar Nova.

Ia mengungkapkan, khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Balohan, harus melewati proses panjang, karena kepemilikan aset dan dokumennya berada di bawah wewenang BPKS Sabang, sementara personelnya berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Sabang.

Oleh sebab itu, Nova mengharapkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait agar dapat mempercepat seluruh proses pelaksanaanya. Sehingga peralihan kewenangan yang merupakan amanat undang-Undang ini dapat segera dijalankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!