Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Ditangkap di Surabaya, Ini Motif Pelaku

Senin, 07 Desember 2020 - 12:43 WIB
Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwatersangka JAK telah menyebarkan sebuah video azan jihad yang berlokasi di Tegal tersebut yang didapat dari WhatsApp (WA) group “PUAZ" yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun YouTube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat,” ujarnya.

Polisi juga menguak fakta di antaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/2020). Diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Slamet yang saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan.

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah handphone dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More