6 Pengedar Narkoba di Serdang Bedagai Diciduk Polisi
Senin, 07 Desember 2020 - 05:00 WIB
SERDANG BEGADAI - Satuan reserse narkoba Polres Serdang Bedagai dan jajarannya berhasil menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan para pengedar yang sering melakukan transaksi di wilayah itu.
Selain mengamankan enam orang tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 14,2 kg ganja kering siap edar serta sabu seberat 25,4 gram. (Baca Juga: Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasamarga Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Keenam pelaku yang diamankan Polres Serdang Bedagai terdiri dari tiga laporan polisi, dimana untuk kasus ganja seberat 14,2 kg, petugas berhasil mengamankan Mus alias Jafar warga Kabupaten Batubara dan W alias Wardok yang merupakan warga Medan Helvetia Kota Medan.
Sementara untuk laporan polisi kedua, petugas mengamankan dua pria dan seorang wanita, masing-masing berinisial AP alias Kojek, MP alias Padli serta AR alias Nisa. “Ketiganya merupakan warga Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram,” beber Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang. (Baca Juga: Dagang Ganja, Pasutri asal Batubara Dicokok Polisi Menyaru Pembeli)
Sedangkan untuk laporan polisi ketiga, petugas menangkap tersangka berinisial MY alias Usuf, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi beserta barang bukti sabu seberat 18,8 gram. “Tersangka ditangkap di Jalan Linsum Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban,saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin,” ungkapnya. (Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Payakumbuh)
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, petugas mempersangkakan mereka dengan pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 111, undang undang nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Foto: iNews/Wahyu Rustandi
Selain mengamankan enam orang tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 14,2 kg ganja kering siap edar serta sabu seberat 25,4 gram. (Baca Juga: Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasamarga Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Keenam pelaku yang diamankan Polres Serdang Bedagai terdiri dari tiga laporan polisi, dimana untuk kasus ganja seberat 14,2 kg, petugas berhasil mengamankan Mus alias Jafar warga Kabupaten Batubara dan W alias Wardok yang merupakan warga Medan Helvetia Kota Medan.
Sementara untuk laporan polisi kedua, petugas mengamankan dua pria dan seorang wanita, masing-masing berinisial AP alias Kojek, MP alias Padli serta AR alias Nisa. “Ketiganya merupakan warga Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram,” beber Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang. (Baca Juga: Dagang Ganja, Pasutri asal Batubara Dicokok Polisi Menyaru Pembeli)
Sedangkan untuk laporan polisi ketiga, petugas menangkap tersangka berinisial MY alias Usuf, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi beserta barang bukti sabu seberat 18,8 gram. “Tersangka ditangkap di Jalan Linsum Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban,saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin,” ungkapnya. (Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Payakumbuh)
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, petugas mempersangkakan mereka dengan pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 111, undang undang nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Foto: iNews/Wahyu Rustandi
(nic)
tulis komentar anda