Ini Keseruan Webinar BPJAMSOSTEK di Tengah Pandemi COVID-19
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:40 WIB
"Tapi realita dilapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya kurang kesadaran pemberi kerja dalam melaksanakan program BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Dodo juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
"Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," pungkasnya.
Dodo juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
"Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :