Ini Motif Tersangka Penyebar Hoaks Asuransi di Media Sosial

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:57 WIB
Kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak mengatakan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikan ke perusahaan asuransi daripada melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di medis sosial. Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.

"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silakan ajukan pertanyaan ke jalur resmi dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial,” katanya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Paling Banyak Ungkap Kasus Hoaks Covid-19)

Jimmy menuturkan, tindakan yang dilakukan tersangka sangat merugikan nama baik sekaligus reputasi AXA Mandiri sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia. Masyarakat diminta memahami bahwa industri asuransi nasional dilindungi oleh UU dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator. Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah sehingga bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.

“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoaks karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Jimmy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!