Kakak Adik Pemerkosa 2 Siswi SMP hingga Hamil Dibekuk Polisi

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:34 WIB
(baca juga: Korban Pemerkosaan Dibakar Bersama Suami dan Putrinya karena Lapor Polisi )

Tersangka Anggi Galih mengaku sudah lebih dari 3 kali menyetubuhi korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis tuak hingga korban tak sadarkan diri.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Tasikmalaya, dan dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan.
(end)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!