Pejabat di Lutra Diminta Gunakan Web Pemerintah untuk Share Informasi Corona
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:50 WIB
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani, memimpin rapat koordinasi (rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lutra di Masamba, kemarin. Rakor PPID digelar via konferensi video, dan diikuti seluruh PPID perangkat daerah (PD) di kantor masing-masing.
Dalam arahannya, Indah berbicara banyak tentang bagaimana mengelola informasi dan dokumentasi di masa pandemi COVID-19. Ia mengingatkan, PPID harus bekerja berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Organisasi PPID.
“Kalau ingin men-share berita terkait COVID-19, silakan gunakan website resmi pemerintah daerah sebagai sumbernya. Atau bisa juga menggunakan informasi resmi dari WHO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mulai tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten, karena di sana datanya lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Indah.
Kenapa ini penting? Indah beralasan karena informasi dari website resmi pemerintah, WHO dan Kementerian Kesehatan serta Gugus Tugas dapat memberikan informasi yang jelas, utuh dan tepat kepada masyarakat.
“Silakan bermedia sosial dengan bijak, silakan menginformasikan aktivitas pemerintah daerah, tetapi tetap memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” tandasnya.
Dalam arahannya, Indah berbicara banyak tentang bagaimana mengelola informasi dan dokumentasi di masa pandemi COVID-19. Ia mengingatkan, PPID harus bekerja berdasarkan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Organisasi PPID.
“Kalau ingin men-share berita terkait COVID-19, silakan gunakan website resmi pemerintah daerah sebagai sumbernya. Atau bisa juga menggunakan informasi resmi dari WHO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mulai tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten, karena di sana datanya lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Indah.
Kenapa ini penting? Indah beralasan karena informasi dari website resmi pemerintah, WHO dan Kementerian Kesehatan serta Gugus Tugas dapat memberikan informasi yang jelas, utuh dan tepat kepada masyarakat.
“Silakan bermedia sosial dengan bijak, silakan menginformasikan aktivitas pemerintah daerah, tetapi tetap memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008,” tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda