Warga Cianjur Gempar, Pelaku Penipuan Arisan Bodong Miliaran Rupiah Ditangkap

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:23 WIB
(Bisa diklik: Kota Padang Gempar, Pengurus Partai Golkar Ditemukan Tewas di Kantornya)

“Dari keterangan pelaku di hadapan polisi uang para nasabahnya digunakan untuk keperluan pribadi dari beberapa pelapor. Polisi mengambil dua pelapor yang dinilai cukup bukti dan bisa dilanjutkan dalam tahap penyidikan ditaksir total kerugian dari paket arisan bodong ini sebesar Rp9 miliar,” timpalnya.

Selain itu polisi juga akan menggeledah kembali rumah pelaku yang di dalamnya terdapat brankas uang dan barang-barang lainnya. Polisi juga akan menyita semua aset pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yakni tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!