Warga Cianjur Gempar, Pelaku Penipuan Arisan Bodong Miliaran Rupiah Ditangkap

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:23 WIB
loading...
Warga Cianjur Gempar,...
AN pelaku penipuan investasi bodong berkedok paket arisan lebaran bernilai miliaran rupiah di Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (2/12/2020). Foto Polisi saat beberkan bukti/iNews TV/Andi I
A A A
CIANJUR - AN pelaku penipuan investasi bodong berkedok paket arisan lebaran bernilai miliaran rupiah di Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (2/12/2020). Pelaku diamankan usai buron dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bandung.

Dari tangan pelaku penipuan arisan bodong Polisi mengamankan ratusan buku arisan, mesin penghitung uang, berkas laporan pemasukan dan brosur paket arisan.
(Baca: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal)

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, AN selaku pemilik CV Hoki Abadi Jaya yang menjalankan bisnis investasi berkedok paket arisan yang bernilai ratusan miliar sempat buron selama lima bulan.

“AN diamankan usai melarikan diri dan akhirnya sakit dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung. Pelaku sudah sejak tahun 2015 menjalankan bisnis ini. Modus pelaku ini menawarkan kepada ratusan konsumen sejumlah paket arisan. Namun pada pelaksanaanya setelah uang itu terkumpul para konsumen tidak pernah mendapatkan paket arisan tersebut,” kata AKP Anton.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, setelah para korbannya melapor polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan barang bukti dan juga menggeledah rumah pelaku.
(Bisa diklik: Kota Padang Gempar, Pengurus Partai Golkar Ditemukan Tewas di Kantornya)

“Dari keterangan pelaku di hadapan polisi uang para nasabahnya digunakan untuk keperluan pribadi dari beberapa pelapor. Polisi mengambil dua pelapor yang dinilai cukup bukti dan bisa dilanjutkan dalam tahap penyidikan ditaksir total kerugian dari paket arisan bodong ini sebesar Rp9 miliar,” timpalnya.

Selain itu polisi juga akan menggeledah kembali rumah pelaku yang di dalamnya terdapat brankas uang dan barang-barang lainnya. Polisi juga akan menyita semua aset pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yakni tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved