Merampok di Mall Botania Batam, 2 Sahabat Ini Ditembak Polisi

Rabu, 02 Desember 2020 - 08:50 WIB
Petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya, langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. "Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah satu minggu mengintai korban," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Selain melumpuhkan pelaku dengan timah panas, petugas juga berhasil menyita barang bukti hasil perampokan berupa satu perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan, telepon genggam dan uang tunai puluhan juta rupiah.

(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )

Supriyanto mengaku, melakukan aksinya karena butuh uang untuk biaya hidup. Dia sendiri dalam aksi perampokan ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan Erwin merupakan sopir. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!