Dibahas Tahun Depan, Ranperda COVID-19 Mengatur Sanksi Lebih Tegas
Rabu, 02 Desember 2020 - 07:53 WIB
Sementara itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar , Azwar mengungkapkan, penegakan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 lewat perwali masih lemah. Justru menurut dia tak bisa menerapkan sanksi yang lebih serius kepada pelanggar sehingga penting untuk diubah dalam bentuk perda .
Baca juga: 12 Pulau di Makassar Diproyeksi Jadi Pariwisata Andalan Baru
"Penerapan sanksi itu harusnya lewat perda , itu tidak boleh lewat perwali. Jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama," ujarnya.
Kata Azwar, penerapan sanksi hingga denda dianggap cukup efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di masa new normal nanti. Hal ini sesuai dengan harapan dari Pj Wali Kota Makassar yang meminta adanya dudukan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Baca juga: 12 Pulau di Makassar Diproyeksi Jadi Pariwisata Andalan Baru
"Penerapan sanksi itu harusnya lewat perda , itu tidak boleh lewat perwali. Jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama," ujarnya.
Kata Azwar, penerapan sanksi hingga denda dianggap cukup efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di masa new normal nanti. Hal ini sesuai dengan harapan dari Pj Wali Kota Makassar yang meminta adanya dudukan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
(luq)
Lihat Juga :