Awas, Tanah di Sepanjang Jalur Pantura Jawa Tengah Terus Mengalami Penurunan

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:23 WIB
Peninjauan lokasi tanah ambles oleh Badan Geologi Kementerian ESDM di bangunan sekolah di Wonorejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang terkena imbas penurunan tanah, Selasa (1/12/2020). Foto/Ist
SEMARANG - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau semua pihak untuk mewaspadai terjadinya fenomena penurunan tanah atau amblesan tanah di sepanjang jalur pantai utara (Pantura) Jawa Tengah.

(Baca juga: Pencuri Nekat, Satroni Resepsi Pernikahan Gondol Lima Ponsel )

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM Andiani mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan sejak 2010, telah terjadi penurunan tanah di Pantura seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kabupaten Demak dengan luasan serta intensitas yang berbeda.



"Bencana geologi berupa penurunan tanah hingga mencapai lebih dari 10 centimeter per tahun mengakibatkan hilangnya lahan persawahan, tambak, pemukiman, serta kegiatan ekonomi masyarakat," kata Andiani di sela sosialisasi hasil studi geologi terpadu bertema "Hidup Berdampingan Dengan Amblesan Tanah Di Pantura Jawa Tengah" Geologi Sebagai Acuan Mitigasi dan Adaptasi Dalam Penataan Ruang di Semarang, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, penyebab dan analisis kondisi penurunan tanah di Pantura Jawa Tengah ini beragam, sehingga upaya penanggulangannya juga berbeda. "Penyebab utama penurunan tanah adalah adanya pengambilan air tanah yang banyak dilakukan di sektor industri komersial," ungkapnya.

(Baca juga: Terlibat Perkelahian Massal di Sleman, Lima Orang Terluka )

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi hasil studi geologi terpadu ini bertujuan memberikan gambaran bagaimana kondisi daerah-daerah yang terindikasi adanya penurunan tanah . "Harapannya, sosialisasi ini dapat memberikan masukan kepada para pemangku kebijakan dalam melakukan mitigasi serta adaptasi," ujar dia.

Terkait dengan fenomena penurunan tanah , kata dia, Badan Geologi mengimbau kawasan pada daerah tersebut agar tetap mengutamakan penggunaan air permukaan sesuai UU No. 17/2019. "Kalau air tanah digunakan, harus dikendalikan oleh pengelola kawasan industri, baru kemudian didistribusikan kepada industri-industri," ujarnya.

(Baca juga: Satu Rumah Hangus Terbakar, Dua Penguninya Alami Luka Bakar )

Menurutnya, hal itu sebagai salah satu cara mengurangi kerusakan air tanah dan untuk menjamin keberlangsungan air tanah hingga 30-50 tahun ke depan. "Kami juga merekomendasikan dilakukan monitoring amblesan dan kajian di daerah yang tergenang rob secara permanen. Artinya pembangunan disesuaikan dengan berapa penurunan tanah yang terjadi di situ," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content