3.481 Lembar Surat Suara Pilbup Semarang Ternyata Rusak
Selasa, 01 Desember 2020 - 13:32 WIB
"Sesuai kebutuhan surat suara Pilbup Semarang 2020 sebanyak 790.644 lembar sehingga kekurangan menjadi 4.271 lembar. Kalau sudah sampai di gudang, langsung dilipat," katanya. Dia mengatakan, ribuan surat suara yang rusak akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara rusak dijadwalkan pada 8 Desember 2020 atau H-1 pemungutan suara Pilbup Semarang.
Terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS), Maskup menyatakan bahwa mengacu PKPU Nomor 18 Tahun 2020 diperbolehkan di ruang terbuka atau tertutup. Di tengah pandemi COVID-19 dan musim penghujan, KPU juga sudah berupaya untuk menentukan lokasi-lokasi TPS.
"Kami juga sudah meminta masukan kepada Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari termasuk penyebaran COVID-19," katanya.
Terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS), Maskup menyatakan bahwa mengacu PKPU Nomor 18 Tahun 2020 diperbolehkan di ruang terbuka atau tertutup. Di tengah pandemi COVID-19 dan musim penghujan, KPU juga sudah berupaya untuk menentukan lokasi-lokasi TPS.
"Kami juga sudah meminta masukan kepada Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari termasuk penyebaran COVID-19," katanya.
(shf)
Lihat Juga :