Bukan Perkara Pidana, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Ini Bebas Murni

Selasa, 01 Desember 2020 - 05:47 WIB
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Minggu (6/9/2020) lalu. Warga Kendangsari, Tenggilis Surabaya itupun langsung ditahan.

(Baca juga: Semangat Anak-anak Muda Lumajang Tingkatkan Literasi Masyarakat )

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bermula dari jual beli tiga obyek tanah di Balikpapan. Obyek tanah tersebut milik bersama antara tersangka Liem Inggriani Laksmana dan korban Oenik Djunani Asiem. Sebelumnya, kedua tidak ditahan saat proses penyidikan di kepolisian.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!