Bukan Perkara Pidana, Dua Terdakwa Kasus Penipuan Ini Bebas Murni

Selasa, 01 Desember 2020 - 05:47 WIB
loading...
Bukan Perkara Pidana,...
Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar saat menjalani sidang di PN Surabaya.
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penipuan berkedok jual beli tanah secara fiktif, Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam pertimbangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan, fakta hukum yang terjadi, dimana ada objek milik bersama dan ada kesepakatan menjual bersama. "Uang hasil pembayaran sebesar Rp539 juta itu untuk membayar hutang di PT Kalitan, dalam hal perkara kedua terdakwa tersebut masuk ranah perdata," kata I Ketut, Senin (30/11/2020).

(Baca juga: Khofifah Minta Bupati Walikota Percepat Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi )

Atas putusan bebas murni tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," terang Jaksa Darwis seusai sidang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan menjelaskan, atas putusan sudah benar. "Sebab, sebelumnya sudah ada konsinyasi, maka unsur melawan hukumnya sudah hilang," katanya.



Untuk diketahui, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Minggu (6/9/2020) lalu. Warga Kendangsari, Tenggilis Surabaya itupun langsung ditahan.

(Baca juga: Semangat Anak-anak Muda Lumajang Tingkatkan Literasi Masyarakat )

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bermula dari jual beli tiga obyek tanah di Balikpapan. Obyek tanah tersebut milik bersama antara tersangka Liem Inggriani Laksmana dan korban Oenik Djunani Asiem. Sebelumnya, kedua tidak ditahan saat proses penyidikan di kepolisian.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved