Berkas Pemeriksaan Lengkap, Penyidik Polda Jabar Limpahkan Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan
Senin, 30 November 2020 - 16:29 WIB
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, melimpahkan tahap satu berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith , Senin (30/11/2020). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menilai berkas telah lengkap.
(Baca juga: Kali Lamong Meluap, 3 Kecamatan di Gresik Selatan Teredam Banjir )
"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 4 September 2018 silam.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Habib Bahar bin Smith . Saat hendak memeriksa Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (24/11/2020), Habib Bahar menolak ditemui.
(Baca juga: Ada Ladang Ganja di Pagaralam, Hanya Berjarak 200 Meter Dari Jalan Raya )
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pemasyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, hak tersangka untuk menolak diperiksa. Dengan demikian, tersangka Habib Bahar bin Smith tak menggunakan haknya untuk membela diri.
"Yang bersangkutan ( Habib Bahar bin Smith ) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung )
(Baca juga: Kali Lamong Meluap, 3 Kecamatan di Gresik Selatan Teredam Banjir )
"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Andriansyah yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 4 September 2018 silam.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Habib Bahar bin Smith . Saat hendak memeriksa Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (24/11/2020), Habib Bahar menolak ditemui.
(Baca juga: Ada Ladang Ganja di Pagaralam, Hanya Berjarak 200 Meter Dari Jalan Raya )
Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pemasyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, hak tersangka untuk menolak diperiksa. Dengan demikian, tersangka Habib Bahar bin Smith tak menggunakan haknya untuk membela diri.
"Yang bersangkutan ( Habib Bahar bin Smith ) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung )
tulis komentar anda