2 Pencuri Helm Ditangkap saat Hendak Menjual Hasil Curian
Senin, 30 November 2020 - 15:06 WIB
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatas (Sulsel) menangkap dua orang pria yang diduga kerap mencuri helm di Kota Makassar dengan sasaran perumahan dan pusat perbelajaan. Keduanya berinisial KM (50) dan HF (27).
KM merupakan warga Kabupaten Gowa, sementara HF warga Kota Makassar. Keduanya dibekuk polisi kurang dari 24 jam usai menggondol helm berharga fantastis di Jalan Bontomene 1, Kecamatan Rappocini, Sabtu 28 November 2020.
Aksi mereka terbilang nekat karena beraksi di siang bolong, sekitar pukul 14.00 Wita, helm yang dicuri juga tak main-main, KYT type Vandetta 2. Menurut korban, helm itu dia beli seharga Rp2,5 juta.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, KM dan HF ditangkap bersamaan saat hendak menjual helm curian di Jalan Hertasning, Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 1130 Wita. KM dan HF lalu digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel .
Penangkapan keduanya terbilang cepat, Supriyanto mengatakan, setelah mendalami keterangan dan bukti-bukti petunjuk di tempat kejadian perkara. Petugas bergegas menyelidiki keberadaan pelaku, berbekal laporan pengaduan bernomor Stpl/1014/XI/ 2020/Spkt/sek rappocini.
"Dari hasil lidik kedua pelaku berada di seputaran jalan Hertasning. Diduga kuat hendak menjual helm hasil curiannya . Benar saja anggota mendapati keduanya tengah membawa helm hasil curian . Kami amankan ke Resmob Polda," kata Supriyanto kepada SINDOnews, Senin (30/11/2020).
Perwira polri satu bunga ini menceritakan dalam aduan korban bernama Adil, peristiwa kehilangan helm itu berawal ketika korban tengah berkunjung ke rumah temannya. Helm itu ditaruh di meja teras dengan kondisi pagar tertutup.
"Ketika mau pulang korban sudah mendapati helmnya tidak ada. Kemudian melapor ke Polsek Rappocini. Hasil interogasi dua pelaku mengakui telah mengambil helm milik korban, rencananya akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari," jelas Supriyanto.
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan, sebab diduga kuat KM dan HF bukan hanya sekali ini mencuri helm ."Masih kita dalami kemungkinan itu, mereka ini patut diduga komplotan. Karena aksi mereka juga nekat mencuri di siang bolong," papar Supriyanto.
Kini KM dan HF masih berada di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan, sebelum di serahkan ke Mapolsek Rappocini. "Kita terapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian . Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
KM merupakan warga Kabupaten Gowa, sementara HF warga Kota Makassar. Keduanya dibekuk polisi kurang dari 24 jam usai menggondol helm berharga fantastis di Jalan Bontomene 1, Kecamatan Rappocini, Sabtu 28 November 2020.
Aksi mereka terbilang nekat karena beraksi di siang bolong, sekitar pukul 14.00 Wita, helm yang dicuri juga tak main-main, KYT type Vandetta 2. Menurut korban, helm itu dia beli seharga Rp2,5 juta.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, KM dan HF ditangkap bersamaan saat hendak menjual helm curian di Jalan Hertasning, Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 1130 Wita. KM dan HF lalu digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel .
Penangkapan keduanya terbilang cepat, Supriyanto mengatakan, setelah mendalami keterangan dan bukti-bukti petunjuk di tempat kejadian perkara. Petugas bergegas menyelidiki keberadaan pelaku, berbekal laporan pengaduan bernomor Stpl/1014/XI/ 2020/Spkt/sek rappocini.
"Dari hasil lidik kedua pelaku berada di seputaran jalan Hertasning. Diduga kuat hendak menjual helm hasil curiannya . Benar saja anggota mendapati keduanya tengah membawa helm hasil curian . Kami amankan ke Resmob Polda," kata Supriyanto kepada SINDOnews, Senin (30/11/2020).
Perwira polri satu bunga ini menceritakan dalam aduan korban bernama Adil, peristiwa kehilangan helm itu berawal ketika korban tengah berkunjung ke rumah temannya. Helm itu ditaruh di meja teras dengan kondisi pagar tertutup.
"Ketika mau pulang korban sudah mendapati helmnya tidak ada. Kemudian melapor ke Polsek Rappocini. Hasil interogasi dua pelaku mengakui telah mengambil helm milik korban, rencananya akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari," jelas Supriyanto.
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan, sebab diduga kuat KM dan HF bukan hanya sekali ini mencuri helm ."Masih kita dalami kemungkinan itu, mereka ini patut diduga komplotan. Karena aksi mereka juga nekat mencuri di siang bolong," papar Supriyanto.
Kini KM dan HF masih berada di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan, sebelum di serahkan ke Mapolsek Rappocini. "Kita terapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian . Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda