Kasus di RS Ummi Pidana Murni, Polda Jabar Beberkan Aturan Ini

Senin, 30 November 2020 - 12:53 WIB
Dia juga menyebutkan, Pasal 11 undang-undang tersebut berbunyi, "Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya."

"Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan."

"Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakhoda kendaraan air dan udara diatur dengan peraturan perundang-undangan."

Dirreskrimum menjelaskan alasan Dirut RS Ummi yang dilaporkan. "Karena dia yang bertanggung jawab dalam rumah sakit. Jadi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban," jelasnya di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/11/2020).

"Kalau mengacu pada aturan ini, clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit di Bogor ketahuan dari unsur barang siapa," sambung Patoppoi.

Lebih lanjut Patoppoi mengatakan, pihaknya juga sudah mulai menyelidiki laporan polisi terhadap Dirut RS Ummi, Andi Tatat dengan memanggil 10 saksi, termasuk menantu Habib Rizieq Shihab.

"Satu menantu MR alias HMR, kemudian dua dari Mer-C yang katanya melakukan swab dan tujuh dari rumah sakit," sebut Patoppoi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!