Susun Ranperda Bantuan Hukum Orang Tak Mampu, Dewan Minta Masukan Warga

Minggu, 29 November 2020 - 15:55 WIB
Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni saat uji publik Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi Orang Tidak Mampu, kemarin. Foto: Dokumentasi pribadi
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel kini merancang Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Orang Tidak Mampu. Namun, perda itu masih membutuhan masukan masyarakat.

Hal itulah yang diungkapkan anggota DPRD Sulsel , Rudy Pieter Goni (RPG) saat menggelar uji publik terhadap ranperda tersebut, dengan menghadirkan perguruan tinggi, perwakilan masyarakat, praktisi hukum dan sejumlah aktivis di Hotel Grand Tulip Makassar, Sabtu (28/11/2020).





RPG menyatakan, uji publik dilakukan untuk meminta masukan dari masyarakat terkait ranperda yang sedang dirancang ini."Dengan segala keterbatasan yang dimiliki dalam proses penyusunan, tentu dibutuhkan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan ranperda ini," katanya.

Dengan uji publik ini lanjutnya, masyarakat juga bisa melihat setiap isi dari ranperda dan memberi masukan untuk perbaikan. "Mungkin masih ada kekurangan, jadi bisa diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi perda," kata Sekretaris PDI Perjuangan Sulsel ini.

Salah satu praktisi hukum yang hadir pada kegiatan ini, Saldi Adam Wardan mengapresiasi atas dirancangnya ranperda ini. Menurutnya, dengan adanya ranperda ini, ke depan masyarakat yang tidak mampu memiliki dasar untuk mendapatkan bantuan hukum.

" Ranperda ini masih perlu pembenahan, terutama dari aspek standardisasinya. Kemudian, harus pula melibatkan Kementerian Hukum dan HAM . Sebab lembaga ini sudah memiliki regulasi terkait bantuan hukum bagi warga kurang mampu," ungkapnya.

Selain itu, menurut Saldi, dalam ranperda ini harus lebih dijelaskan terkait dengan penggunaan kata jasa dan bantuan. "Kalau jasa identik dengan profit, sementara bantuan mengarah pada nonprofit," katanya.



Aktivis buruh , Arsony juga turut memberikan apresiasi atas inisiatif hadirnya ranperda ini. Menurutnya, ranperda ini akan sangat membantu masyarakat tidak mampu, khususnya ketika mereka harus berhadapan dengan hukum.

"Karena tidak semua masyarakat memiliki materi yang cukup untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya mengapresiasi ranperda ini, memang perlu diwujudkan,” katanya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content