Biadab! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jeneponto Usai Janjikan HP

Sabtu, 28 November 2020 - 07:15 WIB
Atas perbuatan pelaku, dia dikenakan terancam Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara. Peristiwa itu terjadi, saat IC pulang ke rumahnya setelah mengkumsumsi minuman keras jenis ballo atau tuak. Saat berada di dalam rumah, IC melihat anaknya AJ yang sedang menonton TV.

“Jadi pelaku IC naik ke atas rumahnya dan melihat anaknya sementara nonton TV. Lalu IC memanggil anaknya untuk mencarikan kutu di kepala. Sekitar pukul 10.30 Wita, IC memegang perut anaknya dan menyuruh untuk membuka celana,” tuturnya. (Baca Juga: Diancam Dibunuh, Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 8 Bulan)

Setelah menyuruh anaknya membuka celana hingga sebatas lutut, kemudian IC membaringkan anaknya di kursi ruang tamunya.Setelah itu, IC juga membuka celana anaknya dan mengarahkan alat kemaluannya ke korban.

Namun korban merintih kesakitan, sehingga IC hanya mengosok-gosokkan kelaminnya di kelamin korban. Sampai pelaku mengularkan spermanya. “Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih 5 kali dan terakhir kalinya dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2020,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!