Modus Cari Kutu, Ayah di Jeneponto Tega Setubuhi Anak Kandung

Sabtu, 28 November 2020 - 00:12 WIB
“Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksinya sudah kurang lebih 5 kali dan terakhir kalinya dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2020," ungkap Sahrul. Setelah itu, korban berani bercerita atas perbuatan bejat ayah dan mengadukan ke Polsek Kelara, Polres Jeneponto.

Polisi yang menerima laporan langsung meringkus IC di rumahnya. Personel Posek Kelara kemudian koordinasi ke Polsek Binamu yang mana kejadian tersebut adalah wilayah hukum Polsek Binamu. (Baca Juga: 2 Remaja di Kabupaten Gowa Tewas Diseruduk Truk)

“Selanjutnya Anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu Iptu H Munir, mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Binamu dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut," ungkap Sahrul. Atas perbuatan pelaku, dia dikenakan terancam Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!