UU Omnibus Law Telah Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap BUMDesa
Jum'at, 27 November 2020 - 20:07 WIB
MALANG - UU Omnibus Law telah disahkan. Salah satu dampaknya dirasakan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ). Selama ini status hukum BUMDesa masih sumir, namun pasca pengesahan UU Omnibus Law, status hukum BUMDesa semakin jelas.
(Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Sebut Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid )
Kepastian adanya kejelasan status hukum BUMDesa tersebut, ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, saat melakukan dialog dengan para pengurus BUMDesa dari berbagai desa di Kabupaten Malang.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait status hukum BUMDesa, dan dalam waktu dekat tinggal pengesahan peraturan pemerintahnya. Nantinya BUMDesa menjadi badan hukum yang memiliki kesetaraan dengan PT, Koperasi, Yayasan, BUMN maupun BUMD," ujar menteri yang akrab disapa Gus Menteri, saat ditemui di Cafe Sawah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).
Dalam dialog dengan para pengurus BUMDesa , yang diselenggarakan hasil kerjasama Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Dirjend Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Gus Menteri menegaskan, BUMDesa memiliki peran penting bagi desa di masa pandemi COVID-19, karena bisa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat desa.
(Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Dampak pandemi COVID-19, diprediksi masih akan dirasakan di tahun 2021, terutama bidang ekonomi. Menyikapi kondisi tersebut, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengambil kebijakan melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.
"Salah satu yang menjadi prioritas di 2021 nantinya adalam penguatan BUMDesa , karena diharapkan akan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa. Ini juga sebagai bagian dari penerjemahan terhadap prioritas penggunaan dana desa yakni, pemulihan ekonomi, prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa," tuturnya.
(Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Sebut Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid )
Kepastian adanya kejelasan status hukum BUMDesa tersebut, ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Halim Iskandar, saat melakukan dialog dengan para pengurus BUMDesa dari berbagai desa di Kabupaten Malang.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait status hukum BUMDesa, dan dalam waktu dekat tinggal pengesahan peraturan pemerintahnya. Nantinya BUMDesa menjadi badan hukum yang memiliki kesetaraan dengan PT, Koperasi, Yayasan, BUMN maupun BUMD," ujar menteri yang akrab disapa Gus Menteri, saat ditemui di Cafe Sawah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).
Dalam dialog dengan para pengurus BUMDesa , yang diselenggarakan hasil kerjasama Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Dirjend Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Gus Menteri menegaskan, BUMDesa memiliki peran penting bagi desa di masa pandemi COVID-19, karena bisa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat desa.
(Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Dampak pandemi COVID-19, diprediksi masih akan dirasakan di tahun 2021, terutama bidang ekonomi. Menyikapi kondisi tersebut, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengambil kebijakan melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.
"Salah satu yang menjadi prioritas di 2021 nantinya adalam penguatan BUMDesa , karena diharapkan akan dapat mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa. Ini juga sebagai bagian dari penerjemahan terhadap prioritas penggunaan dana desa yakni, pemulihan ekonomi, prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa," tuturnya.
tulis komentar anda