Tujuh Tahun Nyambi Jadi Calo CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Bali Ditangkap
Jum'at, 27 November 2020 - 12:44 WIB
(Baca juga: Tragis, Usai Nyanyi Karaoke dengan Tamu, Pemandu Lagu Tewas Dibantai Suami)
Korban mulai curiga tidak kunjung diangkat menjadi PNS, padahal sudah menyerahkan uang sejak tahun 2013 silam. Setoran uang dilakukan bertahap sebanyak 7 kali hingga terakhir September 2020.
Di lingkungan Polres Buleleng, Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang. Dia berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri.
Atas perbuatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Untuk sanksi internal, menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
Korban mulai curiga tidak kunjung diangkat menjadi PNS, padahal sudah menyerahkan uang sejak tahun 2013 silam. Setoran uang dilakukan bertahap sebanyak 7 kali hingga terakhir September 2020.
Di lingkungan Polres Buleleng, Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang. Dia berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri.
Atas perbuatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Untuk sanksi internal, menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
(shf)
Lihat Juga :