Lima Kabupaten di Papua Mulai Batasi Aktifitas Warga

Senin, 11 Mei 2020 - 20:13 WIB
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal didampingi Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih saat memberikan keterangan pers. FOTO/iNews TV/Omega Batkorumbawa
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan pembatasan aktifitas masyarakat yang dimulai dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT di lima kabupaten yang saat ini memiliki tingkat penyebaran COVID-19 cukup signifikan.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa kepala daerah untuk menetapkan jam pembatasan aktifitas terhadap masyarakat.

"Jadi, mulai 17 Mei 2020, lima kabupaten dan kota yaitu, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Keerom sudah harus mengikuti pembatasan aktifitas masyarakat yaitu jam 14.00 WIT,” kata Klemen kepada wartawan, Senin (11/5/2020) di Polda Papua. (Baca juga: Kabar Gembira, Seluruh Pasien Corona RSBP Batam Sembuh)



Tentunya, lanjut Klemen, untuk menerapkan pembatasa tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Papua dan Kodam XVII/ Cenderawasih untuk menyosialisasikan kepada masyarakat di lima kabupaten dan kota tersebut.

"Kami akan melakukan sosialisasi selama enam hari ke depan (16 Mei 2020). Nanti pada 17 Mei 2020, kalau masih ada aktifitas masyarakat maka akan kami tindak dengan tegas," kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Selain itu, kata Waterpauw, pihaknya juga bekerja sama dengan Sat Pol PP Provinsi Papua dalam melakukan penertiban terhadap aktifitas masyarakat. "Masyarakat tidak perlu panik dengan pembatasan sosial ini. Beraktifitaslah dengan baik dan patuhi imbauan pemerintah dan kita berharap virus ini cepat berlalu sehingga kita bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala," ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content