Rugikan Negara Rp 300 Juta lebih, Kades di NTT Ditahan Polisi

Kamis, 26 November 2020 - 18:52 WIB
Polisi menetapkan Kepala Desa Tautpah Aloysius Neno di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sebagai tersangka korupsi. Ilustrasi/SINDOnews
TIMOR TENGAH UTARA - Polisi menetapkan Kepala Desa Tautpah Aloysius Neno di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sebagai tersangka korupsi . Aloysius ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya temuan sejumlah item pekerjaan fisik di desanya yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga negara dirugikan lebih daro Rp300 juta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Aloysius Neno pada tahun anggaran 2015, 2016, 2018 dan tahun 2019 yang bersumber dari dana desa .

Menurutnya, selain kepala desa, polisi juga menetapkan Yohanes D. Sales Batch sebagai pihak ketiga dalam proyek pekerjaan jalan dusun sepanjang 1.456 meter di Desa Tautpah. "Kedua tersangka AN dan YDSB sudah ditahan polisi untuk proses penyidikan," terang Sujud Alif Yulamlam, Kamis, (26/11/2020).

Sujud juga menerangkan bahwa dalam kasus ini masih ada peluang akan adanya tersangka baru, namun pihaknya masih melakukan gelar perkara. “Melalui gelar perkara kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” sebutnya. (Baca: Kelabui Polisi, Ibu Muda Ini Sembunyikan Sabu dalam Boneka).

Dikatakan Sujud, pihaknya saat ini sedang fokus merampungkan berkas dua tersangka, ia menargetkan pada pekan depan berkas untuk dua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Untuk berkas dua tersangka ini pelimpahan ke Kejaksaan paling lambat pekan depan,” ujarnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content