Sat Reskirm Polres Majalengka Ringkus Pencuri Kendaraan Lintas Daerah
Kamis, 26 November 2020 - 15:06 WIB
“Setelah kami kembangkan, ada sindikat lain yang kami amanakan, yang biasa mengubah bentuk hasil kejahatan ini. Diubah catnya, sehingga pemilik sulit mengenali,” papar dia.
Lebih jauh dijelaskan dia, TKP pencurian sendiri dilakukan di wilayah hukum Kota Bandung. Dari keterangan kepada petugas, pelaku diketahui sudah sering melancarkan aksinya. (Baca juga: RS di Bandung Waiting List, Kecamatan Diminta Siapkan Rumah Isolasi COVID-19)
“Pelaku ini lintas daerah. Jadi, mencurinya di Soreang Bandung, dan sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian terhadap colt L300, pick up dan lain sebagainya di Purwakarta. Pelaku diberikan tindakan tegas yang terukur,” papar dia. (Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ratusan Pemuda Tolak Safari Dakwah Habib Rizieq di Cirebon)
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan itu. Yakni 1 unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD, mobil barang / beban light truck, tahun 2019, Nopol : D-9397-AH, Noka. MHMFE74PPKK212396, Nosin. 4D34TTX2061, warna Kuning kombinasi.
Kemudian 1 STNK asli untuk unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel; 1 buah kunci kontak kendaraan merk Mitsubishi colt diesel; 1 unit HP Merk OPPO warna Putih Gray (milik Tsk ES dan uang tunai Rp250.000. “Keduanya kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres.
Lebih jauh dijelaskan dia, TKP pencurian sendiri dilakukan di wilayah hukum Kota Bandung. Dari keterangan kepada petugas, pelaku diketahui sudah sering melancarkan aksinya. (Baca juga: RS di Bandung Waiting List, Kecamatan Diminta Siapkan Rumah Isolasi COVID-19)
“Pelaku ini lintas daerah. Jadi, mencurinya di Soreang Bandung, dan sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian terhadap colt L300, pick up dan lain sebagainya di Purwakarta. Pelaku diberikan tindakan tegas yang terukur,” papar dia. (Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ratusan Pemuda Tolak Safari Dakwah Habib Rizieq di Cirebon)
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan itu. Yakni 1 unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD, mobil barang / beban light truck, tahun 2019, Nopol : D-9397-AH, Noka. MHMFE74PPKK212396, Nosin. 4D34TTX2061, warna Kuning kombinasi.
Kemudian 1 STNK asli untuk unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel; 1 buah kunci kontak kendaraan merk Mitsubishi colt diesel; 1 unit HP Merk OPPO warna Putih Gray (milik Tsk ES dan uang tunai Rp250.000. “Keduanya kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda