Sat Reskirm Polres Majalengka Ringkus Pencuri Kendaraan Lintas Daerah

Kamis, 26 November 2020 - 15:06 WIB
loading...
Sat Reskirm Polres Majalengka Ringkus Pencuri Kendaraan Lintas Daerah
Pelaku dihadirkan ke hadapan wartawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menagangkap dua pencuri mobil, insial ES, warga Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Selain ES, petugas juga mengamankan J, warga Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Senin (23/11/2020), kemarin yang diketahui melakukan pertolongan aksi kejahatan ES. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam penjara 4 tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal adanya informasi dari Polresta Bandung, terkait adanya laporan kehilangan mobil truk.

Dari informasi itu, pihaknya langsung menginstruksikan jajarannya, khususnya Sat Lantas untuk melakukan penjagaan di beberapa ruas jalan, yang dimungkinkan dilewati oleh pelaku.

“(ada warga) Menginformasikan kepada petugas bahwa Trucknya dicuri, diinformasikan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat, termasuk Lantas untuk melakukan penyekatan di titik-titik simpul jalan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (26/11/2020).

Dijelaskan dia, pelaku yang pertama ditangkap adalah ES, yang saat itu menguasai barang bukti hasil curian.

ES ditangkap di ruas jalan Cigasong-Rajagaluh, tepatnya di depan Mako Yonif 321 GT. Penangkapan terhadap ES berawal saat petugas mencurigai kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku itu.

“Kebetulan melintas di Majalengka. Petugas kami siaga di jalan, ya kita lakukan penyetopan, lihat tanda-tandanya, (ada kecurigaan) nah ini hasil kejahatan. Digeledah surat-surat kendaraan,” papar dia.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap ES, diketahui bahwa mobil tersebut sudah diubah oleh J. Berbekal keterangan itu, petugs kemudian melakukan penangkapan terhadap J.

“Setelah kami kembangkan, ada sindikat lain yang kami amanakan, yang biasa mengubah bentuk hasil kejahatan ini. Diubah catnya, sehingga pemilik sulit mengenali,” papar dia.

Lebih jauh dijelaskan dia, TKP pencurian sendiri dilakukan di wilayah hukum Kota Bandung. Dari keterangan kepada petugas, pelaku diketahui sudah sering melancarkan aksinya. (Baca juga: RS di Bandung Waiting List, Kecamatan Diminta Siapkan Rumah Isolasi COVID-19)

“Pelaku ini lintas daerah. Jadi, mencurinya di Soreang Bandung, dan sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian terhadap colt L300, pick up dan lain sebagainya di Purwakarta. Pelaku diberikan tindakan tegas yang terukur,” papar dia. (Baca juga: Gelar Aksi Damai, Ratusan Pemuda Tolak Safari Dakwah Habib Rizieq di Cirebon)

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan itu. Yakni 1 unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel FE74HD, mobil barang / beban light truck, tahun 2019, Nopol : D-9397-AH, Noka. MHMFE74PPKK212396, Nosin. 4D34TTX2061, warna Kuning kombinasi.

Kemudian 1 STNK asli untuk unit kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel; 1 buah kunci kontak kendaraan merk Mitsubishi colt diesel; 1 unit HP Merk OPPO warna Putih Gray (milik Tsk ES dan uang tunai Rp250.000. “Keduanya kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)