Sat Reskirm Polres Majalengka Ringkus Pencuri Kendaraan Lintas Daerah

Kamis, 26 November 2020 - 15:06 WIB
Pelaku dihadirkan ke hadapan wartawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menagangkap dua pencuri mobil, insial ES, warga Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Selain ES, petugas juga mengamankan J, warga Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Senin (23/11/2020), kemarin yang diketahui melakukan pertolongan aksi kejahatan ES. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam penjara 4 tahun penjara.



Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal adanya informasi dari Polresta Bandung, terkait adanya laporan kehilangan mobil truk.

Dari informasi itu, pihaknya langsung menginstruksikan jajarannya, khususnya Sat Lantas untuk melakukan penjagaan di beberapa ruas jalan, yang dimungkinkan dilewati oleh pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!