Tolak Pemakaman Jenazah Corona, Empat Warga Solokanjeruk Tersangka
Senin, 11 Mei 2020 - 17:32 WIB
(Baca: Tragis, Warga Kota Tasikmalaya Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona)
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana juncto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan saat korban COVID-19 akan dimakamkan karena ada ancaman pidananya," tutur Hendra.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana juncto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan saat korban COVID-19 akan dimakamkan karena ada ancaman pidananya," tutur Hendra.
(muh)
Lihat Juga :