Kantongi Sabu, Pria di Enrekang Diringkus Polisi saat Nongkrong di Warung Kopi

Rabu, 25 November 2020 - 21:54 WIB
FA bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram. FA diamankan polisi saat nongkrong di warung kopi, Rabu (25/11/2020). Foto: Dokumentasi polisi
ENREKANG - Satnarkoba Polres Enrekang mengamankan seorang pria berinisial FA (21) di salah satu warung kopi di Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Rabu (25/11/2020). Ia diamankan karena mengantongi sabu-sabu seberat 0,50 gram.



"Benar, telah diamankan seorang lelaki di warkop di kecamatan Alla. Dengan barang bukti yang diamankan dari terduga satu paket sabu beratnya 0,50 gram," kata Kapolres Enrekang , AKBP Andi Sinjaya mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Menurut Kasatnarkoba Polres Enrekang , Iptu Baharullah, penangkapan warga Desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang itu berawal dari laporan warga, yang langsung ditindaklanjuti Satuan Narkoba Polres Enrekang .

"Laporan masyarakat. Dan kita berhasil amankan FA tanpa perlawanan," ujar Baharullah.





FA saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Dari hasil introgasi, FA mengaku membeli barang haram tersebut dari Makassar. Saat ini aparat kepolisian tengah memburu jaringan peredaran sabu berdasarkan pengakuan FA.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More