Berniat Kecoh Pembeli, Pelaku Pakai Boraks Agar Daging Babi Mirip Daging Sapi

Senin, 11 Mei 2020 - 16:41 WIB
"Tersangka Andri dan Asep selain berperan sebagai bandar juga pengecer. Andri menjual daging babi di Kecamatan Majalaya, sedangkan Asep menjualnya di Baleendah dengan harga eceran Rp75 ribu-Rp90 ribu per kilogram," tutur Hendra.

(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)

Dari kasus ini, ungkap dia, petugas Satreskrin Polresta Bandung telah mengamankan 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram diamankan di runah kontrakan Paino dan Tuyadi dan 100 kilogram sisanya diamankan dari tangan Andri dan Asep.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A juncto Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More