Nekat Mudik ke Jombang Bakal Dikarantina di Gedung SD

Senin, 13 April 2020 - 08:39 WIB
Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengeluarkan kebijakan khusus bagi para pemudik yang pulang ke Kota Santri. Mereka wajib mengikuti karantina selama 14 hari sebelum pulang ke rumah masing-masing.

Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Para pemudik ini tinggal sementara di lokasi yang disiapkan Pemkab Jombang. Yakni tinggal di gedung sekolah dasar (SD) di desa masing-masing.



"Untuk pemudik, ikuti kaidah atau protokol yang sudah ditetapkan. Jangan pulang dulu ke rumah sebelum 14 hari. Tinggallah sementara di tempat karantina yang sudah disiapkan," kata Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno, belum lama ini.

Ada sebanyak 306 desa dan kelurahan di Kabupaten Jombang. Pemerintah desa dalam hal ini menyiapkan gedung SD di desa masing-masing sebagai tempat karantina bagi pemudik yang datang dari luar kota. Dengan demikian, Pemkab Jombang tidak melarang warga Kota Santri yang ingin pulang saat Lebaran nanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!