7 Bulan Beroperasi, Daging Babi Sudah Beredar di Tiga Kecamatan
Senin, 11 Mei 2020 - 15:52 WIB
"Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai pengecer dengan barang bukti 100 kilogram daging babi," ujar Kombes Hendra.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Paino dan Tuyadi mendapat pasokan daging babi dari Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka membeli dengan harga Rp45 ribu per kilogram. Keduanya lalu Paino dan Tuyadi menjual kembali daging babi itu kepada pengecer dengan harga Rp60 ribu per kg.
”Selanjutnya pengecer menjual daging tersebut ke masyarakat dengan harga antara Rp75 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram," tutur Hendra.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 91A Juncto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
agus warsudi
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Paino dan Tuyadi mendapat pasokan daging babi dari Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka membeli dengan harga Rp45 ribu per kilogram. Keduanya lalu Paino dan Tuyadi menjual kembali daging babi itu kepada pengecer dengan harga Rp60 ribu per kg.
”Selanjutnya pengecer menjual daging tersebut ke masyarakat dengan harga antara Rp75 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram," tutur Hendra.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 91A Juncto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
agus warsudi
(muh)
Lihat Juga :