7 Bulan Beroperasi, Daging Babi Sudah Beredar di Tiga Kecamatan

Senin, 11 Mei 2020 - 15:52 WIB
loading...
7 Bulan Beroperasi,...
Barang bukti daging babi yang diperkirakan sudah beredar di pasar-pasar kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya, Kabupaten Bandung. Foto: SINDOnews/agus warsudi
A A A
BANDUNG - Empat tersangka yang diamankan Polresta Bandung yaitu Paino (46) warga Banjaran, Tuyadi (55) warga Sukabumi, Andri Sudrajat (39), dan Asep Rahmat (38) telah mengepul dan menjual daging babi selama tujuh bulan terakhir.

Tersangka Paino dan Tuyadi berperan sebagai pengepul. Sementara Andri dan Asep adalah pengecer daging haram tersebut. Selama tujuh bulan itu pula dagung babi tersebut telah beredar sejumlah pasar di wilayah Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya.

"Mereka (keempat tersangka) sudah beroperasi selama tujuh bulan ini. Mereka mengedarkan daging babi di sejumlah pasar di tiga kecamatan, yaitu Banjaran, Baleendah, Majalaya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/5/2020).

(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)

Hendra mengemukakan, kasus daging babi ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai daging sapi dijual dengan harga lebih murah dari umumnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Bandung dengan penyelidikan di Desa Kiangroke, Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di sini, polisi menangkap dua pengepul dengan barang bukti 500 kilogram daging babi siap jual. Polisi juga menyita 2 unit freezer; 1 timbangan; 1 kilogram boraks; 1 mobil, 1 motor; dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.

"Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai pengecer dengan barang bukti 100 kilogram daging babi," ujar Kombes Hendra.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Paino dan Tuyadi mendapat pasokan daging babi dari Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka membeli dengan harga Rp45 ribu per kilogram. Keduanya lalu Paino dan Tuyadi menjual kembali daging babi itu kepada pengecer dengan harga Rp60 ribu per kg.

”Selanjutnya pengecer menjual daging tersebut ke masyarakat dengan harga antara Rp75 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram," tutur Hendra.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 91A Juncto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
agus warsudi
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Tinjau Program...
Kang Cucun Tinjau Program BSPS di Kabupaten Bandung, Soroti Kendala Lahan BUMN
Irma dan Jejak Pemberdayaan...
Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas melalui PNM Mekaar di Bandung
Sisihkan Penghasilan...
Sisihkan Penghasilan untuk Bantu Rakyat, Ahmad Najib Gelar PANsar Murah di Bandung
Kapolda Jabar Bantu...
Kapolda Jabar Bantu 30 Rumah Layak Huni bagi Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bandung
Kemenag Tinjau Lokasi...
Kemenag Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Anjasari Kabupaten Bandung
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Pusat Pemberdayaan Desa...
Pusat Pemberdayaan Desa Universitas YARSI Pengabdian Masyarakat di Bandung
Tak Sengaja Makan Daging...
Tak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?
Texas Melarang Hukum...
Texas Melarang Hukum Syariah Islam usai Video Viral Ulama Minta Toko Tak Jual Daging Babi
Rekomendasi
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Berita Terkini
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved