Pemkab Pangkep Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan
Selasa, 24 November 2020 - 20:59 WIB
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pangkep dengan Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU di ruang rapat wakil Bupati Pangkep, Selasa (24/11/20). MoU diteken Bupati Syamsuddin A Hamid dan Kepala Kejari Pangkep , Surasbiono.
Kajari Pangkep , Surasbiono menjelaskan, kerja sama tahun ini hanya melanjutkan kerja sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, dalam kerja sama, ada batas waktu yang harus diperbarui.
Ia melanjutkan, dengan kerja sama ini, diharapkan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemkab Pangkep , dapat diberikan wewenang kepada Kejari Pangkep melalui jaksa pengacara negara.
"Ini kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan ada seksi perdata dan tata usaha negara. Itu yang mewakili pemda untuk maju sebagai tergugat atau penggugat dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini hanya melanjutkan, kerja sama sebelumnya," katanya.
Bupati Pangkep , Syamsuddin Hamid mengatakan, kerja sama ini memang dibutuhkan. Pemkab Pangkep kata dia butuh orang-orang yang bisa membimbing dan membina khususnya terkait aturan-aturan.
Selain itu lanjutnya, selama ini pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep telah terjalin kerja sama yang baik. Khususnya dari segi pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Pangkep.
"Kerja sama ini untuk mendampingi dan membimbing pemerintah agar tak salah dalam mengelola keuangan daerah," ujar Syamsuddin.
Penandatanganan MoU di ruang rapat wakil Bupati Pangkep, Selasa (24/11/20). MoU diteken Bupati Syamsuddin A Hamid dan Kepala Kejari Pangkep , Surasbiono.
Kajari Pangkep , Surasbiono menjelaskan, kerja sama tahun ini hanya melanjutkan kerja sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, dalam kerja sama, ada batas waktu yang harus diperbarui.
Ia melanjutkan, dengan kerja sama ini, diharapkan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemkab Pangkep , dapat diberikan wewenang kepada Kejari Pangkep melalui jaksa pengacara negara.
"Ini kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan ada seksi perdata dan tata usaha negara. Itu yang mewakili pemda untuk maju sebagai tergugat atau penggugat dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini hanya melanjutkan, kerja sama sebelumnya," katanya.
Bupati Pangkep , Syamsuddin Hamid mengatakan, kerja sama ini memang dibutuhkan. Pemkab Pangkep kata dia butuh orang-orang yang bisa membimbing dan membina khususnya terkait aturan-aturan.
Selain itu lanjutnya, selama ini pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep telah terjalin kerja sama yang baik. Khususnya dari segi pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Pangkep.
"Kerja sama ini untuk mendampingi dan membimbing pemerintah agar tak salah dalam mengelola keuangan daerah," ujar Syamsuddin.
(luq)
tulis komentar anda